Hakekat Doktrin NKRI, antara lain : Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 ; Ideologi Pancasila ; Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ; Tri Brata Polri (Bhayangkara Negara). Integritas dan Kualitas Bernegara institusi Polri beserta Jajaran tidak boleh menjadi instrumen pragmatis dan partisan. Namun harus senantiasa dan semakin bisa menjadi instrumen ideologis strategis Kerakyatan, Kebangsaan, dan Kenegaraan Indonesia. Utamanya dan intinya dalam kerangka untuk Keindonesiaan bersama, bersatu, dan bergotongroyong.
Konstitusi Indonesia mengamanatkan dan menentukan bahwa : Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ; bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat ; serta menegakkan hukum. Keseluruhan konstruksi dan substansi tersebut, pada dasarnya bersifat satu kesatuan utuh. Juga menjadi dan merupakan satu tarikan nafas panjang dalam atmosfir yang saling berkaitan dan berkelanjutan. Bersifat seutuhnya dan sepenuhnya secara integratif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
