Kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Spektrum dan Lanskap Polri Bersama Masyarakat dan Bhayangkara Negara

kepemimpinan-kapolri-jenderal-suyudi-ario-seto-dalam-spektrum-dan-lanskap-polri-bersama-masyarakat-dan-bhayangkara-negara
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia)

Hakekat Doktrin NKRI, antara lain : Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 ; Ideologi Pancasila ; Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ; Tri Brata Polri (Bhayangkara Negara). Integritas dan Kualitas Bernegara institusi Polri beserta Jajaran tidak boleh menjadi instrumen pragmatis dan partisan. Namun harus senantiasa dan semakin bisa menjadi instrumen ideologis strategis Kerakyatan, Kebangsaan, dan Kenegaraan Indonesia. Utamanya dan intinya dalam kerangka untuk Keindonesiaan bersama, bersatu, dan bergotongroyong.

Konstitusi Indonesia mengamanatkan dan menentukan bahwa : Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ; bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat ; serta menegakkan hukum. Keseluruhan konstruksi dan substansi tersebut, pada dasarnya bersifat satu kesatuan utuh. Juga menjadi dan merupakan satu tarikan nafas panjang dalam atmosfir yang saling berkaitan dan berkelanjutan. Bersifat seutuhnya dan sepenuhnya secara integratif.

  • Bagikan
Exit mobile version