Ketika Penulis dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bertemu dan berdiskusi saat menjabat Pimpinan Satuan Wilayah (Wakil Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten), tampak dan mengemuka mengenai kemampuan dan kematangan serta kualitas dan kapasitas pemikiran dan kepemimpinan figur Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Utamanya perihal Posisi, Peran serta Tugas, Fungsi, Tanggungjawab, Kewenangan Polri dalam kerangka dan konteks Pembangunan dan Penataan Kewilayahan ; Pemajuan dan Pengembangan Kawasan Perbatasan, Kepulauan ; Penguatan dan Pemastian Kedaulatan Bangsa. Tentu saja dalam perspektif dan atmosfir untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ; melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
Kemudian juga dalam sebuah Pertemuan yang berlangsung ketika Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto masih menjadi Kepala Badan BNN-RI – berdialog dan berdiskusi bersama dengan Penulis. Ada keutamaan dan keutuhan Pemikiran dan Kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam memetakan anatomi Kejahatan Narkoba sebagai Extraordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa dan Terorganisir). Intisarinya adalah kehadiran Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman Kejahatan Narkoba. Khususnya penguatan Kelembagaan BNN-RI beserta Jajaran untuk melakukan Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Narkoba. Pembangunan dan percepatan kapasitas Kelembagaan serta penguatan dan pemberdayaan Masyarakat, Komunitas, dan Sumber Daya Manusia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
