Penulis bersama Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (saat masih menjadi Kepala BNN-RI) berpendapat bahwa kelembagaan BNN-RI adalah sebuah institusi kelembagaan yang memiliki tugas utama, fungsi pokok, tanggungjawab besar, dan kewenangan strategis. Kualitas tugas, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan ketatanegaraan BNN-RI memiliki bobot keberdampakan, kebermanfaatan, dan keberpengaruhan. Terutama dalam kerangka untuk menyelenggarakan, melaksanakan, dan mengorganisasikan berbagai arah kebijakan dan agenda aksi penyelenggaraan tugas, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan BNN-RI.
Ekosistem dan atmosfir kejahatan Narkoba adalah sebuah dan serangkaian Extraordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa). Keseluruhan ekosistem Kejahatan Narkoba amat sangat mengganggu, merusak, dan menghancurkan Masyarakat dan Bangsa. Juga menghambat dan menghancurkan keberadaan, kedaulatan, dan kemajuan Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia. Rakyat, Masyarakat, dan Negara Indonesia harus senantiasa dan semakin bersatu dan bergotongroyong mencegah, melawan, dan memberantas Kejahatan Narkoba secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, harus tumbuh dan terbangun kesadaran kritis dan keteladanan kuat dari berbagai kalangan dan semua pihak sebagai Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
