Inilah yang menjadi dasar hukum penting: membuat akta pada hari libur bukanlah perbuatan yang dilarang secara normatif. Bahkan justru dibuka peluang bagi PPAT untuk tetap memberikan pelayanan jika situasi dan kepentingan masyarakat memang mendesak.
Meski demikian, fleksibilitas ini bukan berarti tanpa batas. PPAT tetap harus menjamin keabsahan dokumen, kehadiran para pihak, serta kelengkapan syarat formil dan materil akta. Profesionalitas dan integritas PPAT justru diuji dalam kondisi seperti ini—saat harus menyeimbangkan kebutuhan pelayanan dengan ketentuan peraturan.
Sementara itu, pada ayat (3), diatur pula bahwa apabila PPAT sedang cuti dan tidak menunjuk pengganti, kantor PPAT tetap wajib dibuka setiap hari kerja sekurang-kurangnya untuk melayani permintaan salinan atau informasi terkait protokol akta. Ini menunjukkan bahwa eksistensi dan fungsi pelayanan PPAT tak boleh berhenti begitu saja meski pejabatnya sedang cuti.
Lalu bagaimana praktiknya di lapangan? Tidak sedikit PPAT yang ragu untuk membuka pelayanan di hari libur karena takut dianggap melanggar. Ada pula yang justru memanfaatkannya secara berlebihan tanpa alasan mendesak. Inilah pentingnya pemahaman yang proporsional atas ketentuan hukum dan profesionalisme jabatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









