Terutama sekali oleh lembaga penegak hukum. Karena memang seharusnya lembaga penegak hukum memfokuskan diri dalam mengawasi proyek strategis pemerintah, jangan sampai ada korupsi dalam pelaksanaan program perumahan dari APBN. Memberantas korupsi hampir disebutkan dalam setiap pidato Presiden Prabowo agar pejabat negara jangan sekali-kali korupsi.
Proyek proyek di bidang perumahan harus menjadi perhatian sehingga pembangunan rumah subsidi yang disubsidi uang muka, disubsidi bunga, diberikan insentif pajak, dll, oleh negara benar benar dapat diterima oleh yang berhak. Jangan sampai subsidi dan insentif semacam ini justru dinikmati oleh perusahaan besar semata.
Demikian juga dengan angaran BSPS atau anggaran renovasi rumah agar terlaksana dengan tata kelola yang baik, sehingga dana renovasi rumah sampai ke tangan yang berhak. Mengingat dana ini ditransfer kepada masyarakat untuk membeli bahan bangunan ke toko toko bangunan yang bekerja sama dengan pemerintah dan untuk membayar ongkos tukang. Korupsi terhadap anggaran BSPS di era sebelumnya, diharapkan tidak terjadi lagi di masa Pemerintahan Presiden Prabowo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








