Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2023 luas LP2B di Kabupaten Kupang mencapai 24.016 hektare. Kecamatan Kupang Timur disebut memiliki kontribusi terbesar dengan porsi sekitar 34 persen.
Angka tersebut memperlihatkan posisi strategis Kupang Timur dalam peta pertanian Kabupaten Kupang.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan. Pengecualian hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional, maupun penanganan bencana dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Negara tidak adil apabila hanya melarang petani mengalihfungsikan sawahnya, tanpa menjamin petani memperoleh kehidupan yang layak dari sawah tersebut,” tegas Karolus.
Pernyataan itu menempatkan persoalan LP2B pada dua sisi yang tidak dapat dipisahkan: perlindungan lahan dan perlindungan kehidupan petani.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








