Kefamenanu, SN – Partai Golkar Timor Tengah Utara (TTU) menghadapi tantangan serius setelah tujuh Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) menolak untuk ikut serta dalam proses survey.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai stabilitas dan strategi Partai Golkar di Kabupaten TTU dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penolakan terhadap proses survey ini diumumkan oleh Sekretaris DPD II Partai Golkar TTU, Wilhelmus Oki, yang juga merupakan Ketua Tim 7 Penjaringan Bakal Calon Golkar TTU.
Wilhelmus menjelaskan bahwa proses survey ini dirancang untuk menentukan calon yang akan diusung oleh Partai Golkar di Pilkada TTU 2024.
Proses ini dibiayai bersama oleh para calon dengan total biaya sebesar Rp160 juta per kabupaten.
Meskipun awalnya semua bakal calon sepakat untuk mengikuti survey dan menyetor biaya yang ditentukan, batas waktu penyetoran pada 22 April 2024 berlalu dengan hanya tujuh dari dua belas bakal calon yang memberi kepastian untuk mengikuti proses tersebut.
Daftar nama Bacabup dan Bacawabup yang tetap mengikuti survey meliputi Dwiyanto Tantri Senak, Kristiana Muki, Yohanes G. Amsikan, Ronivon Natalino Bunga, Martinus Beli, Yosef Akoit, dan Charlie Y. Usfunan.Namun, kelima calon yang menyatakan mundur, yaitu Juandi David, Maria M. Bifel, Hironimus Taolin, Agustinus Tulasi, dan Robertus V. Nailiu, menolak untuk berpartisipasi dalam proses survey.
Selain itu, dua calon lainnya, Yosef Akoit dan Martinus Beli, juga mundur pada pagi hari tanggal 24 April 2024, yang menyebabkan hanya lima orang tersisa yang siap mengikuti survey.
Penolakan massal ini memberikan dampak besar pada rencana Golkar TTU dalam proses penjaringan dan juga menimbulkan pertanyaan tentang alasan para calon menolak untuk mengikuti survey.
Sekretaris Partai Golkar TTU, Wilhelmus Oki, menekankan bahwa hasil survey adalah dasar untuk menentukan calon yang akan diusung oleh partai di Pilkada 2024, sehingga penolakan ini menimbulkan keraguan tentang proses seleksi calon di Golkar TTU.
Dalam situasi ini, Golkar TTU harus melakukan langkah strategis untuk memastikan kelancaran proses penjaringan calon.
Pengunduran massal ini mungkin memengaruhi biaya survey yang harus ditanggung oleh calon yang tersisa dan menimbulkan spekulasi mengenai kondisi internal partai di Kabupaten TTU.
Dengan tantangan ini, keputusan yang diambil oleh Golkar TTU akan menjadi perhatian publik dan mungkin berdampak pada hasil Pilkada 2024 di wilayah tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.