Menurut Pdt. Amos, SPK merupakan sosok yang sangat tepat untuk memimpin NTT. “SPK adalah sosok yang bukan banyak janji, namun jagonya eksekusi. Ia telah berbuat banyak sebelum mencalonkan diri sebagai Gubernur NTT,” ungkapnya.
Amos menambahkan bahwa kerinduan warga Fatukoa akan akses air bersih sangat tinggi, dan SPK hadir dengan solusi nyata. “Kami meyakini bahwa NTT membutuhkan pemimpin seperti Simon Petrus Kamlasi yang sudah berbuat banyak bagi masyarakat, bukan karena ambisi politiknya, tetapi karena keinginan tulus untuk membangun NTT,” tegas Amos.
Membangun NTT dengan Hati
SPK sendiri menegaskan bahwa program air bersih bukanlah sekadar proyek politik, melainkan bentuk kepeduliannya terhadap masyarakat NTT.
“Mengurus masalah air bersih, apalagi untuk kaum marginal, tidaklah mudah. Ini harus dilakukan dengan hati, bukan sekadar sebagai proyek,” ujar SPK. Baginya, program air bersih merupakan bagian dari komitmen SIAGA untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat NTT.
Selain air bersih, SPK juga memaparkan program-program prioritas lainnya yang siap dijalankan jika terpilih sebagai Gubernur NTT. Salah satu fokus utamanya adalah pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di sektor-sektor vital, seperti kesehatan dan pendidikan.
Kehadiran SPK di Kelurahan Fatukoa mendapatkan sambutan hangat dari warga setempat. Mereka merasa optimis bahwa di bawah kepemimpinan SPK, akses terhadap air bersih, yang selama ini menjadi masalah besar, akan segera teratasi. Selain itu, SPK juga didukung oleh sejumlah tokoh masyarakat dan pemimpin agama yang mengakui kapabilitas dan rekam jejaknya dalam membawa perubahan.
SPK pun berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dalam setiap program yang dijalankannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








