Usai memberikan pengarahan, Wamen Ossy meninjau sejumlah fasilitas layanan di Kantah Kabupaten Bandung dan menyerahkan langsung sertipikat kepada masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi simbol komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan layanan pertanahan yang cepat, terjangkau, dan memberikan kepastian hukum.
Arahan tegas “cepat boleh, mahal jangan” mencerminkan arah kebijakan reformasi layanan pertanahan ke depan. Dengan pembenahan manajemen berkas, penyederhanaan proses bisnis, dan penguatan integritas aparatur, pemerintah berharap layanan pertanahan dapat menjadi contoh transformasi pelayanan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









