Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana D Jone, langsung menindaklanjuti laporan ini dengan mendatangi Rutan Kelas IIB Kupang pada Senin pagi (6/5/2024).
Marciana bertemu dengan petugas dan sejumlah penghuni rutan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh petugas yang terlibat akan diproses hukum dan dimutasi ke luar jika terbukti bersalah.
Selain petugas, tahanan dan narapidana yang terlibat dalam penggunaan telepon genggam juga akan diberi sanksi tegas, termasuk pencabutan hak remisi.
Marciana berharap sanksi ini akan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.
Namun, terkait tuduhan pemberian uang kepada petugas untuk pengamanan narapidana yang sakit, beberapa petugas membantahnya. Mereka mengklaim bahwa laporan tersebut tidak benar.
Meski demikian, Ombudsman NTT tetap berpegang pada kesaksian narasumbernya, yang menegaskan bahwa jika tidak diberi uang, petugas akan bersikap tidak ramah.
Pungutan untuk pengamanan ibadat hari Minggu juga menjadi sorotan. Menurut Marciana, uang tersebut seharusnya diberikan secara sukarela oleh warga binaan sebagai sumbangan kepada gereja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









