Namun, ia menegaskan bahwa petugas tidak dibenarkan menerima uang dari warga binaan dan tahanan, karena mereka sudah digaji untuk melayani di rutan.
Ombudsman NTT berharap ada perbaikan yang serius ke depan untuk memastikan bahwa praktik pungli tidak lagi terjadi di Rutan Kelas IIB Kupang.
“Kami berharap ada perbaikan yang lebih serius ke depan,” ujar Darius.
Skandal ini menyoroti perlunya reformasi dan pengawasan lebih ketat dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, agar hak-hak tahanan dan narapidana dapat terlindungi dengan baik. (Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








