Pungli di Balik Jeruji: Petugas Rutan Kupang Diduga Ambil Untung dari Tahanan.?

Editor: Redaksi
InCollage 20240516 181315794

Namun, ia menegaskan bahwa petugas tidak dibenarkan menerima uang dari warga binaan dan tahanan, karena mereka sudah digaji untuk melayani di rutan.

Ombudsman NTT berharap ada perbaikan yang serius ke depan untuk memastikan bahwa praktik pungli tidak lagi terjadi di Rutan Kelas IIB Kupang.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami berharap ada perbaikan yang lebih serius ke depan,” ujar Darius.

Skandal ini menyoroti perlunya reformasi dan pengawasan lebih ketat dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, agar hak-hak tahanan dan narapidana dapat terlindungi dengan baik. (Red)

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten
Baca Juga :  Perumda Air Minum Kabupaten Kupang Tanam 500 Pohon di Enam Lokasi IPA, Dukung Implementasi Program BBGRM
  • Bagikan