SN – Tanah warisan seluas 11 hektar milik Ibrahim Hanta, tokoh guru ngaji dan pendiri Masjid Agung Waemata, Labuan Bajo, kini menjadi sorotan. Diduga, tanah tersebut dirampas oleh pihak-pihak berkuasa, termasuk seorang pengusaha ternama dan mantan Gubernur NTT.
Kasus ini memaksa keluarga ahli waris mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Jumat (6/12/2024).
Surat terbuka tersebut memuat jeritan hati keluarga yang merasa haknya dirampas. Mereka memohon perhatian Presiden Prabowo untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan.
Pemalsuan Dokumen dan Keputusan Pengadilan
Keluarga ahli waris mengungkap sejumlah fakta mengejutkan dalam sengketa tanah ini. Pada 11 Maret 2019, ditemukan dokumen hibah palsu dengan tanda tangan Ibrahim Hanta, meskipun beliau telah meninggal pada 1986.
Selain itu, pada 31 Januari 2017, sertifikat tanah atas lahan tersebut diterbitkan berdasarkan dokumen cacat hukum yang dinyatakan salah lokasi dan salah administrasi.
Fakta lain yang memperkuat klaim keluarga adalah keputusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 23 Oktober 2024. Pengadilan memenangkan pihak ahli waris, membatalkan sertifikat yang diterbitkan untuk pihak tergugat, dan menyatakan tindakan mereka melawan hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








