Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tanah 11 Hektar Pendiri Masjid Waemata Diduga Dirampas: Jeritan Keluarga ke Istana Negara

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20241207 WA0028

SN – Tanah warisan seluas 11 hektar milik Ibrahim Hanta, tokoh guru ngaji dan pendiri Masjid Agung Waemata, Labuan Bajo, kini menjadi sorotan. Diduga, tanah tersebut dirampas oleh pihak-pihak berkuasa, termasuk seorang pengusaha ternama dan mantan Gubernur NTT.

Kasus ini memaksa keluarga ahli waris mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Jumat (6/12/2024).

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Surat terbuka tersebut memuat jeritan hati keluarga yang merasa haknya dirampas. Mereka memohon perhatian Presiden Prabowo untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan.

Pemalsuan Dokumen dan Keputusan Pengadilan

Keluarga ahli waris mengungkap sejumlah fakta mengejutkan dalam sengketa tanah ini. Pada 11 Maret 2019, ditemukan dokumen hibah palsu dengan tanda tangan Ibrahim Hanta, meskipun beliau telah meninggal pada 1986.

Selain itu, pada 31 Januari 2017, sertifikat tanah atas lahan tersebut diterbitkan berdasarkan dokumen cacat hukum yang dinyatakan salah lokasi dan salah administrasi.

Fakta lain yang memperkuat klaim keluarga adalah keputusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 23 Oktober 2024. Pengadilan memenangkan pihak ahli waris, membatalkan sertifikat yang diterbitkan untuk pihak tergugat, dan menyatakan tindakan mereka melawan hukum.

Baca Juga :  Komitmen Pertamina Menyediakan Oli Berkualitas Tinggi, Lawan Peredaran Oli Palsu
  • Bagikan