Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dugaan Perselingkuhan dan Penelantaran Rumah Tangga: Anggota Ditpamobvit Polda NTT Dilaporkan ke SPKT dan Propam

IMG 20240129 WA0060 e1706593368487

Sei-News.Com., KOTA  KUPANG – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Anggota Ditpamobvit Polda NTT, Briptu DA, terungkap setelah dilaporkan oleh istri sahnya, MD.

Briptu DA diduga meninggalkan rumah tangganya berbulan-bulan, tinggal dengan mertuanya, dan berselingkuh dengan wanita lain, AP, di kontrakan yang tidak diketahui alamatnya oleh istri sahnya.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menanggapi kasus ini, Ahli Pidana, Michael Feka, mengungkapkan bahwa oknum Anggota Polri tersebut diduga melanggar dua delik, yaitu perzinahan dan penelantaran rumah tangga.

Feka menjelaskan bahwa Pasal 284 KUHP mengatur delik perzinahan, sementara UU No. 23 Tahun 2004 Pasal 49 huruf a mengatur delik penelantaran rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun.

Feka menyoroti pentingnya sanksi etik terhadap Anggota Polri, karena mereka seharusnya menjadi contoh dalam masyarakat.

Anggota Polri tunduk pada Kode Etik Polri, dan pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi hukum dan etik.

Michael Feka berharap penegakan hukum dan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang ditelantarkan menjadi fokus dalam penanganan kasus ini.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa kasus ini sedang diproses di Propam dan belum mencapai tahap penyelesaian.

Istri sah, MD, telah melaporkan Briptu DA ke SPKT dan Propam Polda NTT, mencatat peristiwa pada 3 Desember 2023.

MD menceritakan bahwa pertengkaran dimulai pada Februari 2023 ketika dia menemukan suaminya, DA, berkomunikasi dengan wanita lain dengan kata sayang.

Pada Maret 2023, DA meninggalkan rumah dan tinggal di kos tanpa memberi tahu alamatnya. MD merasa ditinggalkan selama 7 bulan dan mengalami tekanan psikis.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi efek jera dan mendapatkan keadilan. Polda NTT diminta untuk menangani kasus ini secara serius agar tidak hanya berjalan di tempat.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Kupang Dukung Penuh Kebangkitan Pasar Bakait Nonbes Amarasi

Kasus perzinahan dan penelantaran rumah tangga oknum Anggota Polri ini terus menjadi perhatian di Kota Kupang.

  • Bagikan