Sei-News.Com., ROTE NDAO – Wartawan Rote Ndao, Endang Sidin, yang juga seorang wartawan, menggugat secara langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asya’ri, atas dugaan ketidakadilan dalam penetapan surat keputusan anggota KPU Rote Ndao.
Sidin menyatakan bahwa gugatannya akan diajukan ke Dewan Kehormatan DKPP.
Gugatan utama Endang Sidin terkait dengan surat keputusan para anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, yang ditandatangani oleh Hasyim Asya’ri pada 31 Januari 2024.
Sidin mempertanyakan pelantikan seorang anggota KPU Rote Ndao yang sebelumnya terdaftar pada salah satu partai dan tercantum dalam silon berinisial (DIBR).
Lebih lanjut, Sidin mengungkapkan keprihatinannya terhadap penilaian Tim Seleksi (Timsel) selama proses tes hingga fit and proper test.
Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut diduga diabaikan oleh Ketua KPU RI, menciptakan ketidakadilan dalam proses seleksi.
“Dugaan sangat kuat bahwa seorang yang masih tertera pada silon bisa lolos seleksi sebagai Anggota KPU, padahal masa seleksinya belum mencapai 5 tahun.
Hal ini sangat konyol dan mengancam demokrasi kita.
“Aturan jelas menyebutkan bahwa hal tersebut bertentangan dengan persyaratan mengikuti calon Anggota KPU, Panwaslu, serta Bawaslu,” ujar Sidin.
Sidin juga mencela praktik ikut tes Anggota Bawaslu, kemudian lolos dengan kesepakatan yang tidak jelas, untuk melanjutkan aksi hingga proses pelantikan sebagai Anggota KPU.
Ia menegaskan bahwa aturan yang menyatakan calon Anggota KPU harus bersih dari parpol sekurang-kurangnya 5 tahun harus ditegakkan.
“Saya sudah menyiapkan bukti yang menunjukkan bahwa penetapan nama-nama anggota KPU Kabupaten Rote Ndao tidak didasarkan pada nilai tes, melainkan lobi-lobi dari parpol tertentu”, ujar Sidin
Dirinya menegaskan bahwa semua bukti sudah disiapkan untuk mengajukan gugatan terhadap Ketua KPU Pusat, bahkan disinyalir ada keterlibatan sejumlah orang dalam KPU RI.
“Semua informasi yang kami sampaikan akan didukung dengan bukti akurat,” tegas Sidin.
Gugatan ini mencerminkan keprihatinan serius terhadap integritas proses pemilihan dan menyoroti perlunya keadilan dalam pengelolaan lembaga-lembaga terkait pemilihan umum.
Sidin berharap bahwa gugatannya akan membuka jalan untuk keterbukaan, transparansi, dan keadilan dalam menjaga demokrasi di Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









