KPK Bongkar Tambang Ilegal di Pulau Sebayur, Walhi NTT : Skandal Emas Dekat Habitat Komodo Terungkap
Labuan Bajo, SNC – Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 November 2025 membuka tabir kegiatan pertambangan emas ilegal di Pulau Sebayur Besar — sebuah pulau kecil yang berada tepat di zona penyangga Taman Nasional Komodo (TNK). Temuan ini tidak hanya menyingkap operasi tambang gelap yang telah berlangsung lama, tetapi juga menyoroti kelemahan tata kelola kawasan konservasi, celah perizinan, dan lemahnya pengawasan lintas-institusi.
Rombongan Satuan Tugas Koordinasi Supervisi KPK Wilayah V yang turun inspeksi pada 27 November menemukan bukti fisik kegiatan tambang: alat-alat berat yang ditinggalkan, pipa-pipa besar, serta bekas penggalian yang mengindikasikan kegiatan ekstraksi baru-baru ini. Menurut Ketua Satgas, Dian Patra, aktivitas itu dilakukan secara diam-diam — sering di malam hari — sehingga pelaku melarikan diri saat tim tiba di lokasi.
Saksi dan dokumen lapangan yang diperoleh WALHI NTT memperlihatkan foto-foto lokasi yang memperkuat temuan KPK: peralatan tertinggal, akses jalur laut yang memadai untuk mengangkut hasil tambang, dan dugaan penggunaan bahan berbahaya yang biasa dipakai dalam pengolahan emas skala kecil. Ada pula kecurigaan bahwa hasil tambang diangkut melalui jalur laut menuju Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









