Keterangan lapangan dan keterangan masyarakat setempat yang dikutip KPK menunjukkan bahwa aktivitas penambangan di Sebayur berpotensi berlangsung lama — ada angka yang menyebut operasi berlangsung sejak sekitar 2010 (sekitar 15 tahun). Jika benar, ini mencerminkan kegagalan sistem deteksi dan pengawasan yang berlangsung selama dekade.
Pulau Sebayur berada dekat habitat komodo dan kawasan perairan yang kaya terumbu karang — area penting bagi keanekaragaman hayati dan pariwisata penyelaman. Praktik penambangan emas skala informal umumnya menggunakan merkuri atau bahan kimia lain yang berpotensi mencemari sedimen, meracuni rantai makanan laut, dan menyebabkan kerusakan jangka panjang pada ekosistem terumbu karang serta kesehatan manusia. Para aktivis lingkungan memperingatkan bahwa pencemaran tersebut bisa butuh puluhan tahun untuk pulih.
Walhi NTT menegaskan bahwa keberadaan tambang di pulau kecil yang termasuk zona penyangga TNK menunjukkan kegagalan negara dalam menjaga kawasan konservasi dan menerapkan prinsip kehati-hatian pemanfaatan ruang. Mereka mendesak penghentian total aktivitas tambang, audit perizinan, penegakan hukum terhadap pelaku dan pemodal, serta pemulihan ekologis berbasis kajian ilmiah independen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









