Temuan KPK kembali menyorot inkonsistensi tata ruang dan perizinan di gugusan pulau sekitar Komodo — dari perubahan zonasi yang dipertanyakan hingga pelepasan hak kelola lahan untuk pengembangan pariwisata yang kerap bertentangan dengan prinsip konservasi. Kritik ini tidak hanya diarahkan pada praktik tambang ilegal, tetapi juga pada kebijakan yang membuka celah bagi eksploitasi sumber daya di kawasan sensitif.
Pemerintah daerah dan instansi teknis diharapkan menjelaskan apakah ada izin resmi yang pernah diterbitkan untuk kegiatan di Sebayur; jika tidak ada, maka pertanyaan menjadi bagaimana aktivitas semacam itu bisa berlangsung lama tanpa deteksi atau tindakan tegas. Jika ada izin, maka proses pemberian dan keabsahannya harus diaudit publik.
Monitor Indonesia
KPK telah melaporkan temuan ini kepada KLHK, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bupati Manggarai Barat untuk tindak lanjut administratif dan penegakan hukum. Beberapa institusi lokal merespons dengan pengecekan dan pernyataan akan melakukan investigasi lebih lanjut; namun aktivis menilai hingga kini belum ada tindakan hukum berskala yang menutup lokasi, menangkap pelaku, atau memulai proses pemulihan ekologis yang kredibel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









