Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sengketa Pilpres: Yusril Ihza Mahendra Menegaskan Tidak Ada Aturan soal Pemilu Presiden Dapat Diulang

IMG 20240328 002142
Foto: Yusril Ihza Mahendra (bicara menggunakan mic) usai sidang MK. (Belia/detikcom)

Jakarta, SN – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dalam sejarah pemilu di Indonesia, belum ada aturan yang memungkinkan pilpres diulang secara menyeluruh.

Pernyataan ini muncul menyusul permohonan dari pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh. Dan kami menolak tanggapan bahwa MK menyampaikan pilkada dengan pemilihan presiden,” kata Yusril dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Menurut Yusril, belum pernah MK membatalkan seluruhnya dan melakukan pilpres ulang untuk kedua kalinya.

Oleh karena itu, timnya akan membantah permohonan tersebut dalam persidangan berikutnya.

Yusril menilai bahwa sebagian besar argumen dari pihak Ganjar-Mahfud didasarkan pada pandangan ahli dan buku. Sebagai respons, timnya akan menghadirkan ahli di persidangan mendatang untuk memberikan kontraargumen.

Baca Juga :  PodReaction: Pertarungan Hukum Memanas, Gugatan Kubu 01 dan 03 Guncang Mahkamah Konstitusi
  • Bagikan