Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sengketa Pilpres: Yusril Ihza Mahendra Menegaskan Tidak Ada Aturan soal Pemilu Presiden Dapat Diulang

IMG 20240328 002142
Foto: Yusril Ihza Mahendra (bicara menggunakan mic) usai sidang MK. (Belia/detikcom)

“Pada prinsipnya kami mengatakan bahwa narasi yang dikemukakan lebih banyak merupakan satu pandangan satu pendapat mengutip banyak pandangan-pandangan ahli dari buku, yang tentu akan kami jawab dan akan kami counter oleh ahli yang akan kami hadirkan dalam persidangan-persidangan berikut,” ujarnya.

Tim Yusril juga yakin dapat membantah seluruh inti permohonan yang diajukan pihak Ganjar-Mahfud.

“Kami berkeyakinan kami dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 pada siang hari ini dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” imbuhnya.

Permohonan tersebut dibacakan oleh pengacara Ganjar-Mahfud, Todung Lubis, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Todung meminta hakim membatalkan hasil Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, serta meminta pemungutan suara ulang (PSU) yang hanya diikuti oleh pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Baca Juga :  Gerakan Sahabat Bang Ara Mengguncang Kabupaten Kupang-NTT, Prabowo-Gibran Diyakini Berpihak Kepada Masyarakat Desa
  • Bagikan