Jakarta, SN – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dalam sejarah pemilu di Indonesia, belum ada aturan yang memungkinkan pilpres diulang secara menyeluruh.
Pernyataan ini muncul menyusul permohonan dari pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh. Dan kami menolak tanggapan bahwa MK menyampaikan pilkada dengan pemilihan presiden,” kata Yusril dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Menurut Yusril, belum pernah MK membatalkan seluruhnya dan melakukan pilpres ulang untuk kedua kalinya.
Oleh karena itu, timnya akan membantah permohonan tersebut dalam persidangan berikutnya.
Yusril menilai bahwa sebagian besar argumen dari pihak Ganjar-Mahfud didasarkan pada pandangan ahli dan buku. Sebagai respons, timnya akan menghadirkan ahli di persidangan mendatang untuk memberikan kontraargumen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









