MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Hakim Arif Hidayat Soroti Campur Tangan Pemerintah

Editor: Josse
sidang putusan sengketa pilpres 2024 36 169
FOTO: (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, SN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam keputusan yang dikeluarkan hari ini, MK memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan yang menuduh adanya kecurangan dan campur tangan pemerintah dalam proses pemilihan.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun, salah satu hakim MK, Arif Hidayat, menyoroti adanya indikasi campur tangan pemerintah dalam proses pemilihan.

Penolakan gugatan ini menegaskan bahwa hasil Pilpres 2024 tetap sah dan diakui oleh MK.

Meskipun begitu, beberapa hakim memberikan pendapat berbeda, termasuk Hakim Arif Hidayat yang menyoroti kemungkinan adanya campur tangan pemerintah dalam proses pemilihan.

Hal ini memicu perdebatan tentang integritas dan transparansi proses demokrasi di Indonesia.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh penggugat tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya kecurangan yang sistematis dan terstruktur dalam Pilpres 2024.

Ketua MK menyatakan bahwa setiap klaim kecurangan harus didukung dengan bukti yang jelas dan meyakinkan, yang tidak ditemukan dalam kasus ini.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten
Baca Juga :  Ngotot Nuntut Hak Tanah Leluhur Kami di Kerangan, Mikael Mensen : Awas Karma Turun ke Anak Cucu
  • Bagikan