Labuan Bajo, SN – Pada 10 Maret 2021, sidang Pengadilan Tipikor Kupang menjadi saksi atas pengakuan mengejutkan di bawah sumpah dari Haji Ramang Ishaka.
Dalam persidangan yang memeriksa kasus korupsi aset Pemda Manggarai Barat saat itu, Haji Ramang dengan tegas mengakui bahwa tanah di Keranga, yang diklaim oleh Nikolaus Naput, sebenarnya sudah dibatalkan pada tahun 1998.
Pengakuan ini sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memiliki kekuatan hukum yang tetap karena sudah ada putusan yang inkrah.
Aktivis senior Labuan Bajo Surion Florianus Adu menegaskan pentingnya kesaksian ini dalam kasus sengketa tanah Keranga yang sedang dipermasalahkan antara ahli waris alm. Ibrahim Hanta dan ahli waris Niko Naput.
Menurutnya, Haji Ramang, dalam kapasitasnya sebagai Fungsionaris Adat, memberikan bukti yang menguatkan bahwa tanah tersebut bukanlah milik Niko Naput.
Florianus Adu menegaskan, bahwa merujuk kesaksian fakta persidangan lanjutan kasus sengketa tanah Keranga yang digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (24/6/2024) yang disampaikan oleh Miseltus Jemau.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








