Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pengakuan Haji Ramang di Sidang Tipikor, Bukti Status Kepemilikan Tanah Niko Naput di Keranga Tidak Sah

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20240629 WA0065

Ia selaku saksi yang diajukan oleh pihak Niko Naput mempertegas kehadiran Haji Ramang dalam kapasitas sebagai Fungsionaris Adat. Dimana dirinya hadir untuk mengukur lahan yang jelas-jelas itu bukan milik Niko Naput. Sebab, kepemilikan Niko Naput juga sudah dibatalkan pada tahun 1998.

“Ini adalah sebuah pengingkaran, pertama adalah terhadap adat-istiadat. Dimana tanah tersebut merupakan tanah yang diminta oleh Gaspar Ehok untuk pembangunan sekolah perikanan.  Kedua adalah pengingkaran terhadap fakta persidangan Tipikor di Kupang yang menyatakan, bahwa Ramang dan Haji Djudje membenarkan adanya surat pembatalan tahun 1998.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sehingga apa yang dilakukan oleh Haji Ramang dan apa yang diklaim oleh Niko Naput itu bisa gugur dengan sendirinya. Jadi tindakan Haji Ramang dalam kapasitas sebagai pribadi maupun lembaga fungsionaris adat yang dia klaim itu sebuah kejahatan sehingga berpotensi akan dipidanakan,” tegas Feri sapaan akrabnya.

Selain itu, dalam persidangan yang digelar pada Senin, (24/6/2024) Majelis Hakim meminta Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Kabupaten Manggarai Barat untuk membawa alas hak atau warkah asli atas tanah Niko Naput ke persidangan, yang selanjutnya akan digelar pada Senin pekan depan.

Baca Juga :  Terungkap: Skandal Korupsi Dana Desa, Mantan PJ Didesak Bayar 97 Juta untuk Proyek Jalan Tani
  • Bagikan