ARAKSI NTT mendesak Kejaksaan Negeri Kupang mengusut tuntas korupsi pajak DPRD Kabupaten Kupang. Uang negara disikat, rakyat tuntut keadilan dan pertanggungjawaban hukum.
Sei-news.com, Kupang – Tekanan publik terhadap penanganan kasus korupsi di DPRD Kabupaten Kupang semakin menguat. ARAKSI NTT (Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia – Nusa Tenggara Timur) secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan penggelapan pajak dan dana negara senilai Rp6,2 miliar.
Dalam pertemuan bersama Kejari Kupang, ARAKSI menyoroti fakta bahwa selain penyimpangan anggaran perjalanan dinas, ada indikasi kuat bahwa potongan pajak dari berbagai program DPRD juga turut disikat dan tidak disetorkan ke kas negara. Penyimpangan ini memperparah kerugian negara dan menunjukkan pola korupsi yang lebih sistematis.
Kejari Kupang telah memeriksa seluruh anggota DPRD Kabupaten Kupang, di mana 21 anggota telah mengembalikan dana sepenuhnya, 13 orang baru mencicil, dan 6 orang lainnya belum melakukan pengembalian. Namun, ARAKSI menilai bahwa proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian uang, melainkan harus terus dilanjutkan ke tahap pidana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.