Kupang, SN — Tugas utama Divisi Investigasi Bantuan Hukum Bhayangkara Indonesia.(Divkum Bhindo) adalah menciptakan kebenaran dan keadilan khususnya bagi kaum marginal dan tertindas.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pengawas Divisi Investigasi Bantuan Hukum Bhayangkara Indonesia (Divkum Bhindo) Pusat, Kombes Pol. (P) Marthen H. J. Johanes, S.H., dalam acara penyerahan SK Divkum Bhindo Perwakilan NTT, Biro Kota Kupang dan Biro Kabupaten Kupang, Jumat 19 Juli 2024.
Lebih lanjut Kombes Pol. (P) Marthen menjelaskan dalam upaya menciptakan sistem hukum yang adil dan merata, etika dan pengetahuan menjadi dua fondasi utama yang tidak bisa diabaikan.
Ketua Dewan Pengawas Marthen Johanis menekankan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan harus dilandasi oleh etika yang kuat.
“Etika adalah fondasi dari setiap tindakan hukum yang kita ambil. Tanpa etika, penegakan hukum hanya akan menjadi alat untuk menindas dan bukan untuk melindungi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap penegak hukum harus memiliki integritas tinggi dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam setiap tindakan mereka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








