SN – Kasus penganiayaan maut yang menimpa JMM (52), istri seorang anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) di Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah didalami oleh pihak kepolisian.
Josefina meregang nyawa setelah diduga dianiaya secara brutal oleh suaminya, AS, di kediaman mereka yang berlokasi di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024, dan sejak saat itu polisi telah mengambil langkah-langkah investigasi untuk mengungkap fakta-fakta di balik kematian Josefina.
Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal dari para saksi, korban mengalami penganiayaan menggunakan benda tumpul.
“Kami sedang mendalami semua bukti dan keterangan yang ada. Saat ini, indikasi kuat menunjukkan bahwa korban dianiaya dengan benda tumpul. Namun, untuk memastikan hal tersebut, kami menunggu hasil visum et repertum yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang,” jelas Kombes Pol. Aldinan kepada wartawan di Kupang, Senin, 12 Agustus 2024 malam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









