Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mahkamah Konstitusi Cabut Presidential Threshold, Meningkatkan Keragaman Calon Presiden di Pemilu 2029

Kontributor : SN Editor: Redaksi
Screenshot 140

SN, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menghapuskan aturan presidential threshold (PT) dalam Pemilu. Aturan ini sebelumnya mengharuskan calon presiden dan calon wakil presiden untuk memperoleh minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya untuk dapat mencalonkan diri. Dengan dicabutnya PT, Pemilu 2029 diperkirakan akan menjadi ajang yang lebih terbuka dan beragam bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam perkara 62/PUU-XXI/2023. MK menilai bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur presidential threshold, bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Menurut MK, aturan ini telah menghambat keragaman dan kebebasan dalam proses pencalonan capres dan cawapres.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penghapusan PT dan Dampaknya pada Pemilu 2029

Keputusan MK ini diharapkan akan membuka peluang bagi lebih banyak partai politik untuk mencalonkan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi persyaratan persentase kursi di DPR atau suara sah dari pemilu sebelumnya. Ini berarti bahwa, jika jumlah partai politik peserta Pemilu 2029 mencapai 30, maka sebanyak 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat maju.

Baca Juga :  Taklukkan GASYO Noelbaki 3-2, IAKN Sukses Amankan Tiket Final
  • Bagikan