Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mahkamah Pidana Internasional Mengecam Sanksi Trump

mahkamah
ICC yang berada di Den Haag, Belanda

SN – Mahkamah Pidana Internasional beberapa hari lalu, mengecam sanksi yang dijatuhkan kepada pejabatnya oleh Presiden Trump. Mahkamah Pidana International (ICC) yang berada di Den Haag, Belanda, mengatakan tindakan AS tersebut dimaksudkan untuk “merugikan pekerjaan peradilan (Pengadilan) yang independen dan tidak memihak.”

“Mahkamah Pidana International berdiri teguh dengan personelnya dan berjanji untuk terus memberikan keadilan dan harapan kepada jutaan korban kekejaman yang tidak bersalah di seluruh dunia, dalam semua situasi yang dihadapinya,” kata ICC dalam sebuah pernyataan. “Kami menyerukan kepada 125 Negara Pihak, masyarakat sipil, dan semua negara di dunia untuk bersatu demi keadilan dan hak asasi manusia yang fundamental.”

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam perintah eksekutifnya pada hari Kamis, Trump mengklaim bahwa ICC telah “terlibat dalam tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat kami, Israel.”

“Amerika Serikat dengan tegas menentang dan mengharapkan sekutu kami untuk menentang tindakan Mahkamah Pidana International apa pun terhadap Amerika Serikat, Israel, atau sekutu Amerika Serikat lainnya yang tidak menyetujui yurisdiksi ICC,” kata perintah eksekutif tersebut.

Baca Juga :  Isyarat Elon Musk saat pelantikan Trump dikritik
  • Bagikan