Sei-news.com, Jakarta – Dalam upaya mempercepat pengembangan karier pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif resmi meningkatkan frekuensi Uji Kompetensi (Ujikom) Jabatan Fungsional (JF) Kepegawaian dari sebelumnya 4 kali menjadi 12 kali dalam setahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025 tertanggal 7 Maret 2025.
Penambahan frekuensi ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih luas bagi ASN dalam mengikuti uji kompetensi sesuai kebutuhan dan kesiapan masing-masing. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan para pemangku JF Kepegawaian dapat lebih cepat memperoleh kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan, sehingga meningkatkan profesionalisme dan kinerja pegawai di lingkungan pemerintahan.
Mekanisme Uji Kompetensi yang Lebih Fleksibel di BKN
Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, terdapat beberapa perubahan penting dalam mekanisme pelaksanaan Ujikom JF Kepegawaian, antara lain:
-
Kenaikan Frekuensi: Ujikom kini dilaksanakan 12 kali dalam setahun, memberikan kesempatan lebih banyak bagi ASN untuk mengikuti tes tanpa harus menunggu terlalu lama.
-
Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang & Perpindahan Jabatan: Proses ini memastikan bahwa setiap pegawai ASN memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang dituju.
-
Mekanisme Remedial: Peserta yang tidak lulus Ujikom akan diberikan kesempatan untuk mengulang hanya pada materi yang belum memenuhi standar kelulusan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses perbaikan dan peningkatan kompetensi pegawai.
Dampak Positif bagi Pengembangan Karier ASN
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








