Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Kupang Terapkan Wajib Apel Pagi dan Sore

Pemkab kupang
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kupang saat mengecek kesiapan apel pagil.

SN – Pemkab Kupang mengambil langkah strategis untuk meningkatkan disiplin dan produktivitas pegawai dengan menerapkan kebijakan wajib apel pagi dan sore setiap hari. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Senin, 10 Maret, dan berlaku untuk seluruh pegawai yang berada di lingkungan Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.

Apel pagi dijadwalkan pada pukul 08.00 WITA sebelum kegiatan kerja dimulai, sementara apel sore akan dilaksanakan pada pukul 16.00 WITA sebelum para pegawai pulang.

Bupati Kupang, Yosef Lede, dan Wakil Bupati, Aurum Titu Eki, akan memimpin langsung apel ini sebagai bentuk komitmen mereka untuk menegakkan kedisiplinan dan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.

Dalam sambutannya saat memimpin apel pagi perdana, Bupati Yosef Lede menekankan bahwa disiplin merupakan faktor penting untuk menciptakan pemerintahan yang kuat serta pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Hal senada disampaikan oleh Wakil Bupati Aurum Titu Eki dalam apel sore, yang menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya formalitas belaka, melainkan akan diawasi secara ketat.

Baca Juga :  Yosef Lede Perjuangkan Nasib ASN Kupang, Kemenkeu Buka Ruang Belanja Pegawai di Atas 30 Persen
  • Bagikan