Sei-news.com, Labuan Bajo – Sebuah pengakuan mengejutkan terungkap dalam proses persidangan perkara sengketa tanah seluas 11 hektare di kawasan strategis Kerangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Dalam kesaksian di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, disebutkan bahwa pengukuran tanah seluas 40 hektare—yang menjadi bagian dari klaim sepihak oleh pihak tertentu—hanya dilakukan dengan bantuan Google Map oleh dua orang tanpa verifikasi lapangan resmi.
Hal ini terungkap dari kesaksian pegawai Erwin Santosa Kadiman, salah satu pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut dan diketahui menjualnya kepada pihak hotel internasional, diduga untuk pembangunan Hotel St. Regis. Menurut pengakuan di persidangan, proses identifikasi dan klaim lahan dilakukan hanya dengan menunjuk koordinat via peta digital, tanpa keterlibatan resmi dari otoritas pertanahan atau pengukuran teknis profesional.
“Yang ukur cuma dua orang. Satu pegawai, satu lagi sekretaris pribadi dari keluarga fungsionaris adat, tapi tidak ada tim dari BPN ataupun alat ukur resmi,” ungkap Rudini, ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, pemilik sah atas sebagian tanah yang diklaim tersebut.
Tanah seluas 11 hektare itu merupakan warisan dari almarhum Ibrahim Hanta (IH), tokoh adat (Tua Golo Waemata), pendiri Masjid Agung dan donatur Gua Maria Paroki Roh Kudus Labuan Bajo. Tanah ini telah dikuasai dan diolah keluarganya sejak 1973 berdasarkan perolehan hak adat yang diakui secara lisan oleh fungsionaris ulayat.
Namun, pada tahun 2020, saat keluarga IH mengurus sertifikasi tanah ke BPN, mereka mendapati sebagian tanah tersebut—sekitar 5 hektare—telah disertifikatkan atas nama orang lain sejak 2017, yakni Paulus Grant Naput dan Maria Fatmawaty Naput. Bahkan, lebih mengejutkan lagi, terdapat surat penyerahan tanah tertanggal 2019 atas nama almarhum IH, padahal beliau telah wafat sejak 1986. Dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan orang meninggal pun mengemuka.
“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah meninggal 30 tahun lalu menandatangani penyerahan tanah pada 2019? Ini kejahatan agraria yang nyata,” tegas Rudini.
Dalam gugatan perdata yang didaftarkan Januari 2024 (Perkara No. 1/2024), Pengadilan Negeri Labuan Bajo akhirnya memutuskan pada 23 Oktober 2024 bahwa tanah 11 hektare tersebut sah milik ahli waris IH. Hakim menilai bahwa sertifikat yang terbit atas nama pihak lain terjadi karena salah ploting, cacat administrasi, dan tidak ada alas hak yang sah.
Namun perkara belum selesai. Pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan memori serta kontra memori kasasi sudah diverifikasi oleh pengadilan pada 24 April 2025. Publik kini menantikan apakah Mahkamah Agung akan menguatkan putusan sebelumnya atau membuka ruang untuk peninjauan ulang dalam kasus yang sarat dengan indikasi maladministrasi, manipulasi peta, dan dugaan konflik kepentingan dengan korporasi besar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








