SN, Kupang – Dinamika hukum terkait dugaan pencurian pisang jenis Cavendish di Kabupaten Kupang kembali menyita perhatian publik, kali ini pernyataan tegas disampaikan oleh Dr. Ayub Titu Eki—mantan Bupati Kupang dua periode sekaligus akademisi, pengamat hukum dan tokoh masyarakat berpengaruh di Nusa Tenggara Timur.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (11/7/2025) di Kupang, Ayub menyoroti ketimpangan penegakan hukum dalam penanganan perkara yang menyeret nama Gasper Tipnoni sebagai terdakwa. Ia secara terbuka menantang aparat penegak hukum, khususnya Polres Kupang dan Kejaksaan, untuk menyita truk pengangkut pisang yang diduga menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana.
“Jika Gasper bisa ditahan, mengapa mobil kuning pengangkut pisang yang diduga hasil curian tidak disita? Hukum jangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Ayub.
Ayub mempertanyakan dasar hukum dan logika investigatif dalam penetapan status tersangka terhadap Gasper, yang menurutnya tidak berada di lokasi kejadian saat aktivitas pengambilan pisang berlangsung di kebun milik Yohanis Yap. Ia menyebut bahwa aktor-aktor lapangan, termasuk sopir dan pelaku langsung, hingga kini belum tersentuh proses hukum.
“Yang lebih tahu dan terlibat langsung justru masih bebas. Bagaimana mungkin Gasper yang tidak berada di tempat bisa ditetapkan sebagai tersangka? Bagaimana dengan Ruben, Rudi, dan lainnya? Ini irasional,” katanya.
Menurut Ayub, pendekatan hukum dalam perkara ini telah melanggar prinsip due process of law dan asas presumption of innocence. Ia menilai bahwa proses investigasi masih menyisakan banyak celah dan tidak mencerminkan asas keterbukaan serta keadilan substantif yang menjadi pilar sistem peradilan pidana.
Baca Juga : Bupati Yosef Lede Beri Motivasi Langsung kepada ASN Peserta Ujian Dinas dan UPKP
Mantan kepala daerah itu menyampaikan bahwa truk pengangkut pisang tidak bisa dianggap sekadar kendaraan netral, tetapi harus dikategorikan sebagai bagian dari alat bukti material dalam perkara ini.
“Kalau hukum memang mau adil, kendaraan itu harus disita. Itu bukan alat biasa, tapi sarana utama dalam dugaan tindak pidana,” ungkapnya lugas.
Ayub juga menyoroti sikap pasif Dinas Pertanian Kabupaten Kupang, dan menyiratkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak berwenang atau pemenang tender yang semestinya juga diselidiki lebih lanjut.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan prosedural, Ayub Titu Eki menyatakan kesiapannya untuk mendampingi secara langsung keluarga Gasper Tipnoni dalam mengajukan laporan ke Polda NTT. Ia menegaskan bahwa kasus ini menyangkut marwah keadilan publik dan integritas penegakan hukum di daerah.
“Saya akan berdiri paling depan. Ini bukan sekadar soal Gasper, ini soal martabat hukum di Kabupaten Kupang,” tandas Ayub.
Di akhir pernyataannya, Ayub mengajak masyarakat sipil dan insan pers untuk terus mengawal proses hukum agar tidak digunakan sebagai instrumen kriminalisasi yang menyasar pihak-pihak tertentu secara sewenang-wenang.
“Kalau satu orang bisa dikorbankan tanpa bukti yang memadai, maka kita semua berpotensi menjadi korban berikutnya. Kita tidak boleh diam,” tutupnya. (Ein)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








