SMSI Minta Polres TTU Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Bersenjata Tajam
TTU, SNC – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Carles Usfunan, melalui Sekretarisnya, Frederikus Adrianus Naiboas, S.E., mendesak Kepala Kepolisian Resor TTU untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
Permintaan itu disampaikan menyusun laporan resmi yang diterima pihak kepolisian. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/270/VI/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 23 Juni 2026, pelapor berinisial GL melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan oleh seseorang bernama Rebon.
Kejadian berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di kawasan Pasar Baru, Kelurahan Benpasi, Kota Kefamenanu.
Menurut keterangan dalam laporan tersebut, peristiwa bermula ketika pelapor sedang bertransaksi membeli ikan di pasar. Pelapor kemudian dipanggil dan dimaki-maki oleh terlapor agar menerima minuman sopi yang ditawarkan. Saat pelapor mendekat dan menerima gelas berisi minuman itu lalu menegur sikap terlapor, pelaku justru merespons dengan kalimat menantang, “Jadi mau kenapa?”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









