Ombudsman NTT Desak Kejelasan Layanan KUR, Soroti Agunan, Potongan Biaya hingga Data Pelunasan
KUPANG, SNC – Ketidakjelasan persyaratan agunan, waktu pencairan kredit, potongan biaya, hingga data pelunasan yang belum diperbarui menjadi persoalan serius dalam pelayanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sepanjang September 2026, Ombudsman RI Perwakilan NTT mencatat 62 laporan masyarakat terkait layanan KUR yang tersebar di 13 kabupaten/kota, dengan jumlah laporan terbanyak berasal dari Kota Kupang.
Temuan tersebut mendorong Ombudsman NTT memperkuat koordinasi pengawasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank penyalur KUR. Rapat koordinasi berlangsung di Kantor Ombudsman NTT, Kamis (15/10/2026), dengan melibatkan perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Rapat dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Pepris Karbeka, serta dihadiri Asisten Direktur Senior OJK Perwakilan NTT, Bambang Purwogandi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








