Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati bahwa analis kredit menggunakan riwayat kredit calon debitur pada SLIK sebagai salah satu bahan penilaian perkreditan.
Bagi debitur yang menemukan data tidak sesuai, klarifikasi kepada bank terkait menjadi langkah penting untuk memastikan status pinjaman dan pembaruan informasi pelunasan. Bukti pembayaran dan dokumen pelunasan juga perlu disimpan sebagai bahan pendukung ketika mengajukan pengaduan.
Bank dan OJK Diminta Memperkuat Saluran Pengaduan
Rapat koordinasi yang berlangsung pukul 14.00 hingga 17.00 WITA itu turut menegaskan pentingnya mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan layanan KUR.
Bank penyalur sebagai lembaga jasa keuangan wajib menyediakan pelayanan pengaduan sesuai ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
OJK Perwakilan NTT juga menyediakan saluran pengaduan melalui nomor 0811-5715-7157.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








