Berdasarkan laporan terkini yang ada, dari total 160 desa dan 17 kelurahan di Kabupaten Kupang, baru 103 yang telah merealisasikan pembentukan Koperasi Merah Putih. Oleh karena itu, Bupati Yosef menetapkan tenggat waktu hingga 20 Juni 2025 bagi 59 desa dan 16 kelurahan yang belum menyelesaikan pembentukan koperasi tersebut. Ia menyatakan secara tegas bahwa akan ada konsekuensi administratif bagi kepala desa dan lurah yang tidak memenuhi batas waktu yang telah ditentukan.
“Tujuan utama dari rakor ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana kepala desa dan lurah menindaklanjuti instruksi nasional terkait pembentukan koperasi. Jika hingga batas waktu yang telah ditetapkan belum ada kemajuan signifikan, maka kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi,” tegas Yosef Lede.
Lebih lanjut, Bupati menargetkan bahwa seluruh koperasi dapat selesai dibentuk sebelum akhir Juni, sehingga peluncuran resmi Koperasi Merah Putih Kabupaten Kupang dapat dilakukan oleh Menteri Koperasi sebagai simbol kesiapan daerah dalam mendukung kebijakan nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








