
Kepala Dusun IV menjelaskan bahwa kendala utama pada pertemuan sebelumnya adalah rendahnya tingkat partisipasi masyarakat. Tidak seluruh warga menghadiri pertemuan, sehingga informasi yang tersampaikan tidak komprehensif dan berdampak pada terjadinya miskomunikasi antara masyarakat dan pihak penyelenggara layanan.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa usulan pengadaan jaringan air bersih sempat diajukan melalui skema Instruksi Presiden (Inpres). Namun, proposal tersebut tidak lolos seleksi di tingkat kementerian, sehingga belum dapat direalisasikan.
Terkait aspek pembiayaan, Johny menegaskan bahwa penentuan biaya layanan baru dapat dibahas setelah proses pendataan selesai dilakukan. Menurutnya, kejelasan data akan menjadi dasar pertimbangan agar tidak menimbulkan keberatan di kemudian hari, khususnya menyangkut kemampuan ekonomi masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa apabila jaringan air bersih telah terpasang, maka akan berlaku prinsip hak dan kewajiban antara Perumda dan pelanggan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memahami tanggung jawab mereka sebagai pengguna layanan, termasuk dalam hal pembayaran dan pemeliharaan fasilitas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








