Obligasi korporasi yang diperjualbelikan di pasar modal di antaranya, Obligasi ADHI Commuter Properti, Obligasi Berkelanjutan Adira Finance Tahap IV, Obligasi Berkelanjutan Angkasa Pura II, Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Bank BRI Tahap II.
Dikarenakan obligasi korporasi memiliki risiko yang lebih besar dari SUN yang bersifat zero risk, perlu melihat kinerja penerbit obligasi dari rating surat utang yang diberikan lembaga pemeringkat efek.
Salah satu lembaga pemeringkat efek di pasar modal Indonesia adalah PEFINDO. Indikator peringkat obligasi dimulai dengan AAA (atau yang setara) yang berarti memiliki kinerja atau kemampuan membayar utang yang paling tinggi. Berikutnya secara berurutan dilihat dari risikonya adalah AA+, AA, A+, BBB+, BBB, BB, B, CCC+, CCC, CC, C, dan D. Jika surat utang memiliki rating D artinya Default, yang berarti perusahaan mengalami gagal bayar atau tidak mampu membayar pokok dan kupon obligasi yang diterbitkan.
Semakin tinggi rating, semakin rendah risiko, tetapi juga semakin kecil tingkat return. Hal ini dikarenakan dalam dunia investasi berlaku rumus high risk high return, low risk low return. Untuk itu, diperlukan pemantauan secara berkala terhadap indikator rating ini. Selain itu, investor tentunya wajib untuk mengamati kinerja keuangan perusahaan penerbit obligasi, dan memahami sektor usaha masing-masing. (Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








