Sedangkan jika seorang investor ingin melakukan transaksi saham dan reksa dana, maka setiap calon investor harus membuka rekening nasabah di perusahaan sekuritas dan di manajer investasi. Baik perusahaan sekuritas maupun manajer investasi, kedua jenis perusahaan akan memfasilitasi transaksi yang diamanatkan oleh investor.
Dana milik investor, baik dalam bentuk deposit dana maupun dana yang digunakan untuk menampung hasil penjualan saham, obligasi atau efek lainnya, tidak tersimpan dalam rekening milik perusahaan sekuritas, melainkan ada di Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terpisah secara institusi.
RDN dikelola oleh sejumlah bank yang ditunjuk oleh regulator pasar modal dan mendapatkan persetujuan OJK. Pemisahan ini bertujuan agar dana milik investor aman dari risiko, jika suatu saat terjadi masalah keuangan pada perusahaan sekuritas. Selain itu tujuan lain dari pemisahan ini adalah untuk mencegah potensi penyelewengan dana nasabah.
Di sisi lain, dana investor yang diinvestasikan pada produk reksa dana juga tidak tersimpan di rekening milik MI, melainkan ada di rekening Bank Kustodian (BK). Agar sebuah bank bisa menjadi BK, bank tersebut wajib mendapatkan izin dari OJK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









