SN, Jakarta – Pada awal Februari, Rabu, (5/2/2025) Jaksa Agung ST Burhanuddin Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengeluh dan curhat. Pihak Kejaksaan sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina.
Curhatan Burhanuddin ini cukup serius bagi penegakan hukum dan mendapat respon Praktisi Hukum Dr. Jan S. Maringka, SH, MH, Selasa (19/2/2025) di Jakarta.
Reposisi Kejaksaan dalam Sistem Pemerintahan adalah Keharusan
Kepada awak media Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI periode 2017-2020 ini menyebutkan, kondisi ini menunjukkan di Kabinet Merah Putih harus dibangun jalur cepat komunikasi bidang hukum.
Dimana saat ini Jaksa Agung dan Kapolri yang ditempatkan di bawah Menko Politik (Menkopol). Sedangkan kegiatan-kegiatan penegakan hukum-nya berada di bawah kendali Menko Hukum dan HAM (Menkohukham) yang dikendalikan oleh Prof Yusril Ihza Mahendra.
Untuk itu kata Jan Maringka, dirasakan perlu segera dilakukan reposisi Kejaksaan dan Kepolisian, dalam sistem pemerintahan, agar kedepan tidak terjadi tindakan-tindakan hukum yang berbenturan dan berpotensi melanggar hukum atau masalah masalah HAM lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








