Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Aneh Ada Apa Dengan Hakim PT Kupang?  Dinilai Cacat Hukum Gelar Sidang Ulang Sengketa Tanah di Labuhan Bajo

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20250122 WA0062

“Kami dari masyarakat akan mengawasi dan memantau kinerja 3 Majelis Hakim PT Kupang yang sudah bertindak di luar nalar hukum. Dimana melakukan sidang ulang kasus sengketa tanah yang sudah putus di PN Labuan Bajo. Jangan sampai mafia tanah masuk ranah peradilan,” kata Syafrudin Budiman yang juga Ketua Dewan Pembina LBH ARPG.

Kata Gus Din, memandang kasus sengketa tanah di Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat ini sangatlah sederhana, cukup di lihat alas warkah hak tanah-nya. Dulunya miliki siapa tanah tersebut dan kenapa ada peralihan yang tidak sah sehingga digugat dan dibuktikan saja.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kalau mau simpel cek saja histori alas warkah atau hak atas tanah tersebut. Jika memang peralihan tidak sah karena dokumen palsu dan tidak sesuai prosedur ya dibatalkan saja. Jangan sampai hakim main-main memberi ruang kepada mafia tanah,” kata Gus Din mengingatkan ketiga hakim.

Terakhir kata dia, hakim jangan juga bertindak tidak profesional dengan sistem peradilan kebut semalam. Dimana baru tiga hari permohonan banding masuk ke PT Kupang, lalu dalam 1 hari berikutnya sudah ada putusan perintah sidang ulang.

Baca Juga :  Bantuan Beras Pemerintah Tidak Sesuai Undangan, Warga Desa Lidabesi Kecewa
  • Bagikan