SN – Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menegur keras Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali dengan surat resmi nomor: 1573/PAN/HK2.04/IX/2024 yang ditandatangani Panitera MA RI Heru Pramono, 20 September 2024. Hal ini terkait proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) I Wayan Sureg ke Mahkamah Agung (MA) dengan Akte PK No.2 Tahun 2024
Ketua PN Denpasar mendapat surat balasan MA, karena berkas-berkas novum belum bisa diterima di MA. Balasan surat tidak terima ini terasa janggal karena surat dari Ketua PN Denpasar I nyoman Wiguna ditulis di surat karena pengantarnya salah tahun.
Dalam surat novum ditemukan tanggal 28 Oktober 2022, padahal jelas jelas novum ditemukan tanggal 28 Oktober 2023.
“Surat novum dari pengacara saya (red-I Wayan Sureg Cs) pada tanggal 28 Oktober 2023, yang tentunya belum lewat 180 hari. Sehingga masih sah dan sumpah novum-pun Maret 2024. Kesalahan ini menyebabkan tidak diterima,” kata I Wayan Sureg kepada media, Jumat (11/10/2024).
I Wayan Sureg menduga telah terjadi kejahatan mafia di PN Denpasar bersama termohon Lie Herman Trisna dan pengacara-nya. Kata dia, kenapa novum tanggal 28 Oktober 2023 diganti tanggal 28 Oktober 2022?
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.