Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketua MA Tegur Keras Ketua PN Denpasar: Dugaan Praktek Mafia Peradilan Mencuat

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20241011 WA0062

PK-II tersebut jika dihubungkan dengan tanggal Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini tidak lebih dari 180 (Seratus delapan puluh hari) terhitung sejak novum a quo ditemukan, dengan demikian menurut hukum novum a quo dapat diterima untuk dikirim, diperiksa dan diadili dalam persidangan Peninjauan Kembali;

Bahwa Para Pemohon PK sangat meyakini apabila bukti Novum PK-I dan bukti Novum PK-II di atas, ikut diajukan sebagai bukti dalam perkara a quo maka amar Putusan Judex Factie akan berbeda, sebab bukti a quo menunjukkan bahwa Pemohon PK adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka sangat beralasan demi hukum Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa permohonan Peninjauan Kembali a quo menyatakan syarat formil, dasar dan alasan yuridis pengajuan permohonan peninjauan kembali telah terpenuhi. (red)

Baca Juga :  Mengaku Saya Adalah OPM, Filep Wamafma Dikecam Para Tokoh Masyarakat Papua
  • Bagikan