Permohonan Peninjauan Kembali (PK)
I Wayan Sureg Cs telah mengajukan Memori Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A Jalan P.B. Sudirman No. 1 Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Memori PK ini sebagai gugatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar
Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 153/Pdt/2020/PT DPS. Dalam gugatan memori PK Iwan Sureg memberikan kuasa kepada, 1. Didi Supriyanto, S.H., M.Hum., 2. M. Imam Nasef, S.H., M.H., 3. Isnaldi, S.H., M.H., 4. Sahlan Adiputera Alboneh, S.H., M.H., 5. Ihya Ulumudin, S.H., M.H.
Kesemuanya adalah Advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum DN & Partners Law firm berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 November 2023, dalam hal ini baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama I Wayan Sureg, I Made Suka, I Nyoman Nuada dan I Ketut Sukarta yang berkedudukan di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








