Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketua MA Tegur Keras Ketua PN Denpasar: Dugaan Praktek Mafia Peradilan Mencuat

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20241011 WA0062

Para Pembanding/Para Penggugat ini selanjutnya disebut sebagai para pemohon PK melawan termohon PK atau terbanding yang sebelumnya sebagai tergugat, 1. Bambang Mujiono, 2. Notaris I Putu Candra, SH., 3. Lie Herman Trisna, 4. Lie Tony Mulyadi, 5. Bank Uppindo Cq BPPN Cq Perusahaan Pengelola Aset., 6. Kantor Lelang Negara Denpasar Cq Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Denpasar. (KPKNL Denpasar), 7. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.

Sebelumnya dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps, tanggal 27 Juli 2020, pada pokoknya sebagai berikut: Mengadili Dalam Konvensi dalam eksepsi, putusan menolak eksepsi para tergugat seluruhnya.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dimana dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat seluruhnya. Dalam konvensi,

1. Mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk sebagian.

2. Menyatakan Penggugat I Dalam Rekonvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi adalah pemilik yang sah atas tanah hak milik No. 507/Desa Ungasan, seluas 56.850 M2 (lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh meter persegi) terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Adapun dengan batas-batas: Utara dengan sisa tanah milik No. 271 atas nama I Made Nureg, Timur dengan Pangkung/Sungai, Selatan dengan Pantai, Barat dengan Tanah Milik, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 31 Desember 1991, No. 8573/1991 atas nama Ir. LIE HERMAN TRISNA dan LIE TONNY MULYADI.

Baca Juga :  3 Pria Dari Inggris Ditangkap dan Didakwa atas pembunuhan di Ontario
  • Bagikan