“Tanah kami yang dirampas para mafia tanah, sudah kita pasang papan nama yang menjelaskan bahwa tanah di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung sedang dalam sengketa. Artinya semua pihak manapun dilarang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya sampai ada putusan MA RI,” ujar I Wayan Sureg pemilik tanah dalam keterangan persnya, Senin (16/9/2024).
Didampingi pengacaranya Sahlan Adiputera Alboneh, SH, MH., I Wayan Sureg menjelaskan, pelaku perobohan dan penghancuran papan nama miliknya diduga kuat Lie Herman Trisna selaku terbanding PK. Pihaknya sangat menyayangkan perobohan dan perusakan papan nama yang dipasang di tanah yang sedang bersengketa ini.
“Pemasangan papan nama itu sebagai dasar bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa di di Mahkamah Agung (MA) RI No Perkara: 02/Akta.Pdt.PK/2024/PN Dps. Tapi pihak terbanding Lie Herman Trisna dengan anarkis merobohkan dan merusak papan nama tersebut,” ungkap I Wayan Sureg.
Pihaknya melalui pengacara Sahlan Adiputera Alboneh, SH, MH dan partners dalam Minggu depan, (red-Selasa, 19/9/2024) akan melaporkan perobohan dan perusakan papan nama tersebut. Apalagi kata I Wayan Sureg perusakan langsung dipimpin Lie Herman Trisna bersama para preman-preman bayaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








