SN – Kepolisian Resor (Polres) Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran izin acara. Sebuah resepsi pernikahan yang berlangsung di RT 24, RW 08 Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, dibubarkan oleh petugas Polres Kupang setelah melebihi batas waktu izin yang telah ditetapkan.
Patroli yang dipimpin oleh Ipda Feriyanto dari regu piket I Polres Kupang tiba di lokasi pesta tepat pada pukul 22.00 WITA. Berdasarkan arahan dari Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., tim patroli dikerahkan untuk memastikan bahwa acara berjalan sesuai dengan ketentuan izin yang dikeluarkan oleh Polres Kupang.
Sesampainya di lokasi, tim patroli mendapati bahwa resepsi pernikahan masih berlangsung meskipun izin resmi hanya mengizinkan acara hingga pukul 22.00 WITA. Demi menjaga ketertiban umum, Ipda Feriyanto segera memberikan himbauan kepada pihak penyelenggara untuk menghentikan acara.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Kupang dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Ipda Feriyanto. Penyelenggara acara merespons dengan baik dan segera menghentikan pesta tanpa adanya perlawanan. Masyarakat yang hadir juga mendukung langkah tersebut, memahami pentingnya menjaga ketertiban di wilayah mereka.
Kepolisian Resor Kupang rutin melakukan patroli semacam ini untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan masyarakat yang memerlukan izin berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Patroli semacam ini dianggap efektif dalam menjaga situasi kondusif di Kabupaten Kupang, sekaligus menjadi bentuk pengawasan terhadap pelanggaran izin acara yang dapat memicu gangguan ketertiban.
Masyarakat setempat mengapresiasi tindakan tegas namun persuasif dari pihak kepolisian. Pendekatan yang humanis ini dinilai sangat membantu dalam menjaga suasana yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Polres Kupang terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah hukum Kabupaten Kupang, termasuk dengan menegakkan aturan terkait perizinan acara. Masyarakat diharapkan untuk terus mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.
Dengan tindakan tegas namun bijak ini, Polres Kupang kembali menunjukkan bahwa keamanan masyarakat adalah prioritas utama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.