ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Bubarkan Resepsi Pernikahan yang Melebihi Batas Waktu Izin

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20240815 WA0001

SN – Kepolisian Resor (Polres) Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran izin acara. Sebuah resepsi pernikahan yang berlangsung di RT 24, RW 08 Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, dibubarkan oleh petugas Polres Kupang setelah melebihi batas waktu izin yang telah ditetapkan.

Patroli yang dipimpin oleh Ipda Feriyanto dari regu piket I Polres Kupang tiba di lokasi pesta tepat pada pukul 22.00 WITA. Berdasarkan arahan dari Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., tim patroli dikerahkan untuk memastikan bahwa acara berjalan sesuai dengan ketentuan izin yang dikeluarkan oleh Polres Kupang.

Advertisement
ads
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sesampainya di lokasi, tim patroli mendapati bahwa resepsi pernikahan masih berlangsung meskipun izin resmi hanya mengizinkan acara hingga pukul 22.00 WITA. Demi menjaga ketertiban umum, Ipda Feriyanto segera memberikan himbauan kepada pihak penyelenggara untuk menghentikan acara.

Baca Juga :  Pengeroyokan di Kos-Kosan KM7: Korban Desak Penegak Hukum Tangkap Pelaku
  • Bagikan