SN – Kepolisian Resor (Polres) Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran izin acara. Sebuah resepsi pernikahan yang berlangsung di RT 24, RW 08 Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, dibubarkan oleh petugas Polres Kupang setelah melebihi batas waktu izin yang telah ditetapkan.
Patroli yang dipimpin oleh Ipda Feriyanto dari regu piket I Polres Kupang tiba di lokasi pesta tepat pada pukul 22.00 WITA. Berdasarkan arahan dari Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., tim patroli dikerahkan untuk memastikan bahwa acara berjalan sesuai dengan ketentuan izin yang dikeluarkan oleh Polres Kupang.
Sesampainya di lokasi, tim patroli mendapati bahwa resepsi pernikahan masih berlangsung meskipun izin resmi hanya mengizinkan acara hingga pukul 22.00 WITA. Demi menjaga ketertiban umum, Ipda Feriyanto segera memberikan himbauan kepada pihak penyelenggara untuk menghentikan acara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.