Putusan MA RI Bebaskan Ketua Araksi NTT: Pengacara Desak Aparat Penegak Hukum Usut Proyek TTU yang Bermasalah

Kontributor : FN Editor: Redaksi
InShot 20240904 173054342

SN – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) dalam kasus yang menimpa Ketua Araksi NTT, Alfred Baun.

Putusan ini sekaligus menguatkan vonis bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, yang menyatakan bahwa Alfred Baun tidak bersalah dalam kasus yang didakwakan kepadanya.

IMG 20240528 WA0006

Alfred Baun Bebas Murni

Putusan MA ini disambut baik oleh penasihat hukum Alfred Baun, Jemmy Haekase, SH, yang menegaskan bahwa kliennya kini bebas murni dari segala tuduhan. Menurut Jemmy, proses peradilan yang berlangsung dengan transparan menunjukkan bahwa Alfred Baun tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh JPU.

“Putusan MA ini adalah kemenangan keadilan. Alfred Baun tidak bersalah dan dibebaskan demi hukum,” ujar Jemmy Haekase saat ditemui di TTU, Selasa, 3 September 2024.

Desakan untuk Tindak Lanjut Proyek Bermasalah

Selain menyambut baik putusan ini, Jemmy Haekase juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, untuk segera menindaklanjuti laporan-laporan yang pernah disampaikan oleh Araksi NTT terkait proyek bermasalah di TTU.

Beberapa proyek yang disebut bermasalah antara lain proyek embung Nifuboke/Oenoah dan jalan Nona Manis.

Jemmy menegaskan bahwa putusan bebas ini seharusnya menjadi motivasi bagi Kejati NTT untuk segera mengambil langkah hukum terhadap proyek-proyek yang diduga penuh dengan penyimpangan.

“Putusan MA ini membuktikan bahwa laporan yang disampaikan oleh Araksi NTT benar adanya. Kejati NTT harus segera bertindak untuk menuntaskan laporan-laporan tersebut,” kata Jemmy.

Imbauan kepada Masyarakat dan Tanggung Jawab APH

Jemmy juga mengimbau masyarakat TTU untuk mendukung langkah-langkah Araksi NTT dalam mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Mantan Presiden Argentina Didakwa Atas Tuduhan Penganiayaan Mantan Istrinya

Menurutnya, masyarakat berhak mempertanyakan kepada Kejati NTT terkait tindak lanjut dari laporan-laporan yang telah disampaikan. “Jika Kejati NTT tidak mengambil tindakan, masyarakat bisa melaporkannya ke KPK RI. Kami siap memfasilitasi pelaporan ke KPK jika diperlukan,” ujar Jemmy.

Lebih lanjut, Jemmy menegaskan bahwa tidak hanya Kejati NTT yang bertanggung jawab, tetapi juga Polri dan institusi lain yang memiliki wewenang dalam penegakan hukum. Ia mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika ada indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Permintaan Pengembalian Barang Bukti

Terkait dengan barang bukti yang disita selama proses hukum, Jemmy Haekase meminta agar barang-barang tersebut segera dikembalikan kepada pemiliknya, sesuai dengan putusan MA yang telah inkrah.

Ia menyesalkan bahwa hingga kini, Kejaksaan Negeri TTU belum menerima salinan resmi putusan MA, meskipun Pengadilan Tipikor Kupang telah mengirimkannya melalui Pengadilan Negeri Kefamenanu sejak Juli 2024.

“Saya akan terus mempertanyakan hal ini kepada Pengadilan Negeri Kefamenanu dan Kejaksaan Negeri TTU. Barang bukti harus segera dikembalikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Jemmy.

Langkah Ke Depan

Sebagai penutup, Jemmy Haekase menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Araksi NTT dalam perjuangannya melawan korupsi di NTT.

“Kami akan terus menindaklanjuti laporan-laporan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan, dan kami tidak akan berhenti sampai tujuan tersebut tercapai,” pungkasnya.

  • Bagikan