Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Putusan MA RI Bebaskan Ketua Araksi NTT: Pengacara Desak Aparat Penegak Hukum Usut Proyek TTU yang Bermasalah

Kontributor : FN Editor: Redaksi
InShot 20240904 173054342

SN – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) dalam kasus yang menimpa Ketua Araksi NTT, Alfred Baun.

Putusan ini sekaligus menguatkan vonis bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, yang menyatakan bahwa Alfred Baun tidak bersalah dalam kasus yang didakwakan kepadanya.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Alfred Baun Bebas Murni

Putusan MA ini disambut baik oleh penasihat hukum Alfred Baun, Jemmy Haekase, SH, yang menegaskan bahwa kliennya kini bebas murni dari segala tuduhan. Menurut Jemmy, proses peradilan yang berlangsung dengan transparan menunjukkan bahwa Alfred Baun tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh JPU.

“Putusan MA ini adalah kemenangan keadilan. Alfred Baun tidak bersalah dan dibebaskan demi hukum,” ujar Jemmy Haekase saat ditemui di TTU, Selasa, 3 September 2024.

Desakan untuk Tindak Lanjut Proyek Bermasalah

Selain menyambut baik putusan ini, Jemmy Haekase juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, untuk segera menindaklanjuti laporan-laporan yang pernah disampaikan oleh Araksi NTT terkait proyek bermasalah di TTU.

Baca Juga :  George Sugama Halim Ditangkap di Sukabumi: Pengakuan Soal Ancaman dan Pengobatan Kejiwaan
  • Bagikan