SN – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) dalam kasus yang menimpa Ketua Araksi NTT, Alfred Baun.
Putusan ini sekaligus menguatkan vonis bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, yang menyatakan bahwa Alfred Baun tidak bersalah dalam kasus yang didakwakan kepadanya.
Alfred Baun Bebas Murni
Putusan MA ini disambut baik oleh penasihat hukum Alfred Baun, Jemmy Haekase, SH, yang menegaskan bahwa kliennya kini bebas murni dari segala tuduhan. Menurut Jemmy, proses peradilan yang berlangsung dengan transparan menunjukkan bahwa Alfred Baun tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh JPU.
“Putusan MA ini adalah kemenangan keadilan. Alfred Baun tidak bersalah dan dibebaskan demi hukum,” ujar Jemmy Haekase saat ditemui di TTU, Selasa, 3 September 2024.
Desakan untuk Tindak Lanjut Proyek Bermasalah
Selain menyambut baik putusan ini, Jemmy Haekase juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, untuk segera menindaklanjuti laporan-laporan yang pernah disampaikan oleh Araksi NTT terkait proyek bermasalah di TTU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








