Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Putusan MA RI Bebaskan Ketua Araksi NTT: Pengacara Desak Aparat Penegak Hukum Usut Proyek TTU yang Bermasalah

Kontributor : FN Editor: Redaksi
InShot 20240904 173054342

Permintaan Pengembalian Barang Bukti

Terkait dengan barang bukti yang disita selama proses hukum, Jemmy Haekase meminta agar barang-barang tersebut segera dikembalikan kepada pemiliknya, sesuai dengan putusan MA yang telah inkrah.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia menyesalkan bahwa hingga kini, Kejaksaan Negeri TTU belum menerima salinan resmi putusan MA, meskipun Pengadilan Tipikor Kupang telah mengirimkannya melalui Pengadilan Negeri Kefamenanu sejak Juli 2024.

“Saya akan terus mempertanyakan hal ini kepada Pengadilan Negeri Kefamenanu dan Kejaksaan Negeri TTU. Barang bukti harus segera dikembalikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Jemmy.

Langkah Ke Depan

Sebagai penutup, Jemmy Haekase menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Araksi NTT dalam perjuangannya melawan korupsi di NTT.

“Kami akan terus menindaklanjuti laporan-laporan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan, dan kami tidak akan berhenti sampai tujuan tersebut tercapai,” pungkasnya.

Baca Juga :  Batalkan Aksi Demontrasi di Polres Tapanuli Utara, 4 Warga Adat Purbasinomba Pohan Jae Dibebaskan
  • Bagikan