Permintaan Pengembalian Barang Bukti
Terkait dengan barang bukti yang disita selama proses hukum, Jemmy Haekase meminta agar barang-barang tersebut segera dikembalikan kepada pemiliknya, sesuai dengan putusan MA yang telah inkrah.
Ia menyesalkan bahwa hingga kini, Kejaksaan Negeri TTU belum menerima salinan resmi putusan MA, meskipun Pengadilan Tipikor Kupang telah mengirimkannya melalui Pengadilan Negeri Kefamenanu sejak Juli 2024.
“Saya akan terus mempertanyakan hal ini kepada Pengadilan Negeri Kefamenanu dan Kejaksaan Negeri TTU. Barang bukti harus segera dikembalikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Jemmy.
Langkah Ke Depan
Sebagai penutup, Jemmy Haekase menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Araksi NTT dalam perjuangannya melawan korupsi di NTT.
“Kami akan terus menindaklanjuti laporan-laporan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan, dan kami tidak akan berhenti sampai tujuan tersebut tercapai,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








