SN – Persatuan Kelompok Masyarakat Adat Purbasinomba, Pohan Jae membatalkan rencananya aksi demonstrasi, Kamis, (05/9/2024) ke Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Pembatalan ini karena tuntutan warga, agar ada penangguhan penahanan dan pembebasan ke 4 (empat) tersangka dikabulkan.
Saat ini para ke-empat tersebut memberikan kuasa hukum kepada Firma Hukum Arnol Sinaga & Associates. Dalam surat kuasa tersebut penerima kuasa Arnol Sinaga, SE., SH, MH, CLA., Toga Lamhot Sinaga, SH, MH dan Hotbin Simaremare, SH.
Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA penasehat hukum 4 (empat) tersangka yang diduga dikriminalisasi Polres Taput mengatakan, aksi demonstrasi dibatalkan. Sebab kata Arnol sapaan akrabnya, ke empat tersangka sudah dibebaskan atau mendapatkan penangguhan penahanan.
“Ke-empat nama yang dikriminalisasi berinisial MS, SWS, BS dan SS sudah bebas dan ditangguhkan penahanan-nya. Langkah Polres Tapanuli Utara ini patut diapresiasi sebagai wujud mengikuti instruksi Presisi Kapolri,” kata Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA, kepada awak media, Kamis (5/9/2024) saat hadir mendampingi keempat tersangka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








